Pelayanan Instalasi Farmasi

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA RUMAS SAKIT UMUM DAERAH CIAMIS PELAYANAN FARMASI


Pelayanan Farmasi

Depo Apotek Rawat Jalan
  1. Permintaan dalam resep tertulis dari dokter penulis resep
  2. Bukti Registrasi Pendaftaran (No.RM).
  3. Kelengkapan berkas pendaftaran BPJS, SEP (Surat Elegibilitas Peserta). Untuk perlakuan khusus melampirkan persyaratan tertentu.
Depo Apotek Rawat Inap
  1. Catatan Pemberian Obat (CPO ) dan resep tertulis dari dokter penulis resep di depo Apotek Rawat Inap, untuk resep narkotika dan psikotropika di CPO harus melampirkan resep asli tulisan dokter dan ditanda tangani oleh dokter.
  2. Telah terregister pada SIM RS
  3. Kelengkapan berkas pendaftaran BPJS, SEP (Surat Elegibilitas Peserta).
  4. Ada buku ekspedisi untuk bukti serah terima obat atau CPO dari petugas apotek dengan perawat yang membawa CPO ke apotek rawat inap.
Depo Apotek IGD
  1. Permintaan dalam resep tertulis dari dokter penulis resep di depo Apotek IGD.
  2. Bukti Registrasi Pendaftaran IGD (No.RM).
  3. Kelengkapan berkas pendaftaran BPJS, SEP (Surat Elegibilitas Peserta)
Depo Instalasi Bedah Sentral (IBS)
  1. Permintaan dalam lembar permintaan obat, alkes, obat anastesi dari perawat dan dari penata anastesi.
  2. Bukti registrasi pendaftaran ( No. RM)
  3. Kelengkapan berkas pendaftaran BPJS, SEP (Surat Elegibilitas Peserta)

a. Pasien
1. Pasien datang dan diterima oleh petugas Apotek Rawat Jalan.
2. Pasien menyerahkan :
  - Resep tertulis dari dokter penulis resep di Apotek Rawat Jalan
  - Pasien menunjukan Kartu Pasien (No. Rekam medis)
3. Pasien datang diberikan nomor antrian resep.
b. Petugas Penerimaan Resep (Skrining Resep)
  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep, yaitu nama dokter, nomor izin praktek, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama,nomor Medrek, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien jika diperlukan ) rawat jalan.
  2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan.
  3. Mengkaji aspek klinis, yaitu adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya).
  4. Mengkomunikasikan ke dokter Poliklinik jika masalah resep / obat
c. Petugas Penyiapan Sediaan Farmasi Apotek Rawat Jalan
  1. Menyiapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan permintan pada resep rawat jalan.
  2. Menghitung kesesuaian dosis ( tepat dosis )
  3. Mengambil obat dan pembawanya dengan memperhatikan keberssihan
  4. Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula (untuk tablet dalam kaleng)
  5. Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok.
  6. Menyiapkan etiket warna putih untuk obat dalam dan warna biru untuk obat luar.
  7. Menulis nama pasien, nomor medrek, nomor resep, tanggal resep, nama obat, kekuatan obat, jumlah obat, cara pakai sesuai dengan permintaan pada resep serta petunjuk dan informasi lain.
d. Petugas Penyerahan Sediaan Farmasi
  1. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan obat / telaah obat
  2. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker jika obat tidak tersedia / kosong stok
  3. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien rawat jalan.
  4. Memeriksa identitas pasien ( nama pasien,nomor Medrek dan tanggal lahir pasien / umur pasien )
  5. Menyerahkan obat yang disertai dengan pemberian informasi obat ( konseling jika diperlukan ) di apotek rawat jalan.
  6. Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan.
  7. Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan.
  8. Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam form PIO dan konseling di apotek rawat jalan
  9. Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping.

a. Pasien Pasien berada di ruang perawatan.
b. Perawat Perawat menyerahkan CPO (Catatan Pemberian Obat) resep tertulis pada CPO dari dokter penulis resep di Apotek Rawat Inap
c. Petugas Penerimaan Resep dalam Catatan Pemberian Obat (CPO) (Skrining Resep)
  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan Catatan Pemberian Obat (CPO), yaitu nama dokter, nomor izin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur dengan mencantumkan tanggal lahir pasien, jenis kelamin dan berat badan pasien rawat inap.
  2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan.
  3. Mengkaji aspek klinis, yaitu adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya).
  4. Mengkomunikasikan ke dokter tentang masalah resep bila diperlukan seperti bila obat kosong petugas apotek harus konfirmasi ke dokter petugas resep.
     d. Petugas Penyiapan Sediaan Farmasi Apotek Rawat Inap
     a. Menyiapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan permintan pada Catatan Pemberian Obat (CPO).
     b. Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum.
     c. Mengambil obat dan pembawanya dengan menggunakan sarung tangan/ spatula
     d. Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula (untuk tablet dalam kaleng) Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok.
     e. Menyiapkan etiket warna putih untuk obat dalam dan warna biru untuk obat luar.
     f. Menulis nama pasien, nomor medrek, umur pasien dengan mencantumkan tanggal lahir pasien, nomor resep, tanggal resep, nama obat, kekuatan obat, jumlah obat, cara pakai sesuai dengan permintaan pada resep serta petunjuk dan informasi lain.
     g. Petugas Penyerahan Sediaan Farmasi
     h. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep didalam Catatan Pemberian Obat (CPO).
     i. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker.
     j. Menulis nama pasien di dalam buku ekspedisi pasien perawatan yang telah di berikan obat.
     k. Konfirmasi kepada perawat di ruangan perawatan bahwa penyiapan obat di dalam Catatan Pemberian Obat (CPO) telah siap.
     l. Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan.
     m. Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam form PIO dan konseling di Apotek Rawat Inap.
     n. Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dengan evaluasi dilakukan kepada keluarga pasien ketika membawa resep obat pulang.

Jangka waktu tunggu pelayanan obat mengikuti standar pelayanan minimal rumah sakit yaitu :
  1. Obat jadi < 30 menit.
  2. Obat racikan < 60 menit.
Waktu tunggu Pelayanan:
  1. Dihitungmulairesep masuk sampaipemberian obat kepada pasien
  2. Administrasilengkap
  3. Tidak ada gangguanalat&sisteminformasi

Pasien BPJS tidak dipungut biaya pengobatan.

Dokumen berupa Laporan Pengeluaran Obat dan Resep dari Dokter Penulis Resep.