Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA RUMAS SAKIT UMUM DAERAH CIAMIS INSTALASI PEMULASARAAN JENAZAH


Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ)

- FC. KTP, kartu keluaraga atau Identitas lainnya.
- FC. Bukti Lunas Administrasi Keuangan dari Kasir

1. Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Mayat:
  a. Pemohon
  b. Petugas IPJ
2. Prosedur Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Mayat dapat diselesaikan 30 menit.
2. Pemulasaraan Jenazah 90 Menit

- Biaya pengurusan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Mayat berdasarkan perda RP. 25.000,-
- Penyimpanan Jenazah biasa Rp. 35.000,-/ hari.
- Penyimpanan Jenazah dengan menggunakan Preezer Rp. 100.000,- /hari
- Penyimpanan dengan Penyemayaman Jenazah, Rp. 100.000,- / hari
- Jasa Pemulasaraan Jenazah Bayi Rp. 150.000,-
- Jasa Pemulasaraan Jenazah Dewasa Rp. 200.000,-
- BHP Bayi 0 Th – 1Th Rp. 415.000,-
- BHP Dewasa Rp. 733.000,-

1. Dokumen Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Mayat.
2. Jenazah Sudah Terbungkus Rapi bagi jenazah yang beragama Islam dan Jenazah sudah bersih dan dipakaikan pakaian, bagi jenazah non Muslim, sesuai dengan keyakinan Agamanya