Pelayanan Instalasi Radiologi

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA RUMAS SAKIT UMUM DAERAH CIAMIS INSTALASI RADIOLOGI


Service Delivery ( Proses Penyampaian Pelayanan )

1. Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi yang ditandatangani oleh DPJP baik dari polklinik / rawat inap maupun IGD
2. Kelengkapan berkas pendaftaran BPJS, untuk pasien peserta BPJS.

a. Pasien
  1. Pasien datang dan diterima oleh petugas Administrasi / Pendaftaran.
  2. Pasien menyerahkan :
     - Formulir Permintaan Radiologi yang sudah diisi dan ditandatngani oleh DPJP.
     - Pasien menunjukan Kartu Pasien dan bukti pendaftaran Poliklinik.
     - Bagi Peserta BPJS, menyerahkan berkas pendaftaran BPJS yang sudah lengkap.
  3. Pasien Umum;
     - Menerima Rincian Biaya Pemeriksaan Radiologi..
     - Melakukan Pembayaran pada Loket Pembayaran Resmi RSUD Ciamis
     - Menyerahkan bukti pembayaran biaya pemeriksaan Radiologi.
b. Petugas Administrasi / Pendaftaran
  1. Petugas administrasi mengecek order by SIMRS.
  2. Petugas administrasi radiologi menkonfirmasi dan mencocokan kembali identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta dokter pengirim.
  3. Petugas administrasi melakukan approve order by SIMRS.
  4. Petugas administrasi radiologi mencatat dalam buku register pasien.
  5. Petugas administrasi radiologi membuat kwitansi pembayaran sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan.
  6. Petugas administrasi radiologi menginstruksikan pasien/keluarga pasien untuk membayar biaya pemeriksaan sesuai dengan kwitansi yang sudah dibuat, ke loket pembayaran/kasir rawat jalan.
  7. Setelah pasien/keluarga pasien membayar di loket pembayaran/kasir rawat jalan dengan membawa bukti pembayaran, Petugas admninistrasi radiologi mempersilahkan pasien masuk ke ruangan pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan.
c. Petugas Radiologi
  1. Menerima FPPR yang telah diregistrasi dari petugas pendaftaran radiologi.
  2. Mempersilahkan pasien untuk pelaksanaan pemeriksaan radiologi.
  3. Meneliti FPPR dan mencocokan identitas pasien.
  4. Memberitahukan, menjelaskan dan menyiapkan pasien untuk pelaksaan pemeriksaan radiologi.
  5. Petugas radiologi menginput data pasien pada console Workstation.
  6. Petugas radiologi melaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai FPPR dari DPJP.
  7. Mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu.
  8. Melakukan recon pada console workstation untuk menghasilkan gambar radiografi.
  9. Mengirim gambar radiografi digital dari console workstation ke komputer Dokter Spesialis Radiologi untuk di eksperetise.
  10. Petugas radiologi melakukan print gambar radiografi dan menyerahkanya ke ruang administrasi.
d. Dokter Spesialis Radiologi
  1. Menerima gambar radiografi digital pada komputer untuk di ekspertise.
  2. Pembacaan foto Rontgen dilakukan oleh Dokter Spesialis Radiologi.
  3. Untuk permintaan cyto dilakukan ekspertise dengan segera, apabila Dokter Spesialis Radiologi belum sampai di tempat, gambar radiografi digital bisa dikirim langsung ke Laptop/android Dokter Spesialis Radiologi menggunakan teleradioloi.
  4. Hasil expertise dicatat dikomputer dan di arsipkan, sedangkan yang asli diserahkan ke pasien.
  5. Melakukan pemeriksaaan USG
  6. Melakukan pemeriksaan radiologi dengan kontras.
e. Pelayanan pemeriksaan radiologi IGD
  1. Pasien datang ke ruang radiologi di antar petugas IGD atau perawat IGD dan membawa FPPR yang sudah di tandatangani oleh DPJP.
  2. Petugas administrasi mengecek order by SIMRS.
  3. Petugas administrasi radiologi menkonfirmasi dan mencocokan kembali identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta dokter pengirim.
  4. Petugas administrasi melakukan approve order by SIMRS.
  5. Petugas administrasi radiologi mencatat dalam buku register pasien.
  6. Petugas administrasi radiologi membuat kwitansi pembayaran sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan.
  7. Untuk pasien IGD hasil foto dilihat oleh dokter jaga, expertise oleh dokter radiologi dilakukan pada waktu jam kerja
f. Pelayanan pemeriksaan radiologi rawat inap
  1. Pasien datang ke ruang radiologi di antar petugas rawat inap atau perawat dan membawa FPPR yang sudah di tandatangani oleh DPJP.
  2. Petugas administrasi mengecek order by SIMRS.
  3. Petugas administrasi radiologi menkonfirmasi dan mencocokan kembali identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta dokter pengirim.
  4. Petugas administrasi melakukan approve order by SIMRS.
  5. Petugas administrasi radiologi mencatat dalam buku register pasien.
  6. Petugas administrasi radiologi membuat kwitansi pembayaran sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan.
  7. Petugas admninistrasi radiologi mempersilahkan pasien masuk ke ruangan pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan.
  8. Pengambilan hasil diambil oleh petugas ruangan rawat inap setelah di expertise oleh dr Dokter Spesialis Radiologi.
g. Pelayanan pemeriksaan radiologi rawat jalan / poliklinik
  1. Pasien/Keluarga datang ke ruang radiologi dan membawa FPPR yang sudah di tandatangani oleh dokter pengirim.
  2. Petugas administrasi mengecek order by SIMRS.
  3. Petugas administrasi radiologi menkonfirmasi dan mencocokan kembali identitas pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta dokter pengirim.
  4. Petugas administrasi melakukan approve order by SIMRS.
  5. Petugas administrasi radiologi mencatat dalam buku register pasien.
  6. Petugas administrasi radiologi membuat kwitansi pembayaran sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan.
  7. Petugas administrasi radiologi menginstruksikan pasien/keluarga pasien untuk membayar biaya pemeriksaan sesuai dengan kwitansi yang sudah dibuat, ke loket pembayaran/kasir rawat jalan.
  8. Setelah pasien/keluarga pasien membayar di loket pembayaran/kasir rawat jalan dengan membawa bukti pembayaran, Petugas admninistrasi radiologi mempersilahkan pasien masuk ke ruangan pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang akan dilakukan.

Waktu penyelesaian pelayanan radiologi RSUD Ciamis :
  1. Waktu pemeriksaan rontgen Konvensional : 1 – 3 Jam
  2. Waktu pemeriksaan panoramik 1 Jam
  3. Waktu pemeriksaan USG : 1 Jam
  4. Waktu pemeriksaan ABUS : 1-2 hari
  5. Waktu pemeriksaan CT Scan Non kontras : 1-3 Jam
  6. Waktu pemeriksaan CT Scan kontras : 1-2 hari

Tarif pemeriksaan Rontgen:
  1. Thorax AP/PA Rp 70.000,-
  2. Abdomen RP 70.000,-
  3. VLS Rp 95.000,-
  4. Ekstremitas atas Rp 70.000,-
  5. Ekstremitas bawah Rp 95.000,-
  6. SPN Rp 140.000,-
  7. Schedell AP+Lat Rp 95.000,-
Tarif pemeriksaan USG :
  1. USG Kepala Rp 272.000,-
  2. Abdomen Rp 272.000,-
  3. USG Mammae Rp 160.000,-
  4. USG Prostat Rp 132.000,-
  5. USG Dopler Rp 500.000,-
Tarif pemeriksaan CT Scan :
  1. CT Kepala non kontras Rp 762.000,-
  2. CT kepala kontras Rp 1.500.000,-
  3. CT Thorax kontras Rp 2.730.000,-
  4. CT Abdomen Kontras Rp 2.730.000,-
Tarif pemeriksaan Panoramik Rp 200.000,-
Tarif pemeriksaan ABUS Rp 500.000,-

Produk pelayanan dari instalasi radiologi RSUD Ciamis terdiri dari :
  1. Pelayanan pemeriksaan Rontgen baik pemeriksaan kontras maupun non kontras.
  2. Pelayanan pemeriksaan CT Scan baik pemeriksaan kontras maupun non kontras.
  3. Pelayanan pemeriksaan USG.
  4. Pelayanan pemeriksaan ABUS
  5. Pelayanan panoramik