Instalasi Gawat Darurat (IGD)

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA RUMAS SAKIT UMUM DAERAH CIAMIS PELAYANAN IGD TRIAGE


Service Delivery ( Proses Penyampaian Pelayanan )

1 BPJS
  1. FC KK
  2. FC KTP
  3. FC Kartu BPJS
  4. Kartu Berobat
2 BPJS KETENAGAKERJAAN
  1. FC KK
  2. FC KTP
  3. FC Kartu BPJS
3 Jasa Raharja
  1. FC KTP Korban
  2. Surat keterangan Jaminan dari Jasa Raharja
4 Bring Life BNI
  1. FC KTP
5 INHEALT
  1. FC KTP
  2. FC INHEALT
6 UMUM
  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. Kartu berobat
7 TASPEN
  1 ASKES
  2 SURAT PERJALANAN DINAS
  3 SURAT KET. LAKA LANTAS

1 Penderita Datang Ke Ruang Triage Kemudian Dipilah,Diseleksi Oleh Petugas Triage( Dokter,Perawat )
2 Dilakukan Pemeriksan / Tindakan Oleh Dokter Dan Perawat Jaga Igd Dan Penderita Yang Akan Dilakukan Tindakan Operasi, Dikonsultasikan Dengan Dokter Ahli Dan Persiapan Penderita Pra Operasi Di Lakukan Di Igd
3 Keluarga pasien daftar ke administrasi sesuai kepemilikan jaminan kesehatan dan kronologis penyakit.
4 Pemeriksaan, Pertolongan / Tindakan Telah Selesai , Maka :
  a. Penderita gawat darurat setelah kegawat daruratannya teratasi dipindahkan keruang rawat inap sesuai penyakitnya atau dirujuk ke ruamah sakit lain yang lebih tinggi
  b. Untuk penderita tidak gawat tidak darurat, pasien dapat dipulangkan dan kemudian dianjurkan ke poliklinik, puskesmas dan unit pelayanan kesehatan terdekat
  c. Penderita kebidanan dipindahkan ke ruang kebidanan
  d. Penderita penyakit menular dipindahkan ke ruang khusus.
  e. Penderita meninggal dikirim ke IPJ (Instalasi Pemulasaraan Jenazah).
  f. Administrasi keuangan diselesaikan sesuai dengan prosedur
  g. Penderita diobservasi diruang observasi IGD maksimal dalam 6 jam setelah konsultasi dengan dokter ahli / spesialis yang berkaitan ,maka penderita :
      1) Pindah ke ruang rawat inap jika ruangan rawat inap kosong
      2) Operasi
      3) Dirujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi Jika ruang rawat inap penuh keluarga penderita diinformasi ulang untuk disarankan alih rawat ke rumah sakit lain

1. Pemeriksaan awal pelayanan dari mulai pasien datang sampai dengan pasien diperiksa dokter maksimal 5 menit
2. Pelayanan IGD maksimal 6 jam,dengan catatan :
  a. Tersedia tempat tidur yang sesuai dengan kasus dan kelasnya
  b. Kondisi pasien stabil untuk di pindahkan

Biaya pengurusan pelayanan kesehatan
  1. Untuk pasien dengan jaminan BPJS sesuai dengan haknya
  2. Untuk pasien umum tanpa jaminan kesehatan
No Jenis Pelayanan Tarif (R.p)
1 Pemeriksaan oleh dokter umum 15.000
2 Pemeriksaan oleh dokter spesialis 30.000
3 Konsultasi dokter spesialis via telp 15.000
4 Perawatan < 8 Jam 21.500
5 Perawatan 8 s/d 24 Jam 51.000
6 Perawatan > 24 Jam 120.000
7 Tindakan Sesuai PERDA

Pelayanan kegawatdaruratan terdiri dari :
Pelayanan pasien ke gawat darurat

1 Penanganan Pengaduan Tidak langsung
  a. Pengaduan / Keluhan melalui SMS
      1) Petugas unit Costumer service / Humas membuka dan membaca layanan SMS
      2) Petugas Unit Costumer servis atau humas membalas sms dengan ucapan terima kasih atas masukannya kepada bidang /bagian terkait
      3) Petugas menginventarisir data pengadu kemudian menyampaikan kepad bidang/bagian terkait
      4) Melakukan koordinasi ( Klarifikasi ) dengan bidang terkait sebagai bahan masukan dan penyelesaian masalah
      5) Jawaban penyelesaian msalah disampaikan kembali oleh humas kepada pengirim
      6) Unit costumer service / humas mencatat pada laporan harian.
  b. Pengaduan Melalui kotak Saran
      1) Petugas Petugas unit Costumer service / Humas membuka isi kotak saran setiap hari senin dan kamis
      2) Petugas menginventarisir jenis pengaduan
      3) Petugas costumer service melakukan koordinasi ( Klarifikasi ) dengan bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk penyelesaian pengaduan tersebut
      4) Unit costumer service / humas melakukan dukumentasi
2 Penanganan Pengaduan Seacara Langsung
  a. Petugas unit terkait menerima complain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan :
      - Identitas Pengadu secara lengkap
      - permasalahan yang diadukan
      - identitas petugas yang melayani
      - waktu dan lokasi kejadian
  b. Petugas unit tersebut menyelesaikan pengaduan pasien apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggung jawab unit untuk menyelesaikannya
  c. Jika permasalahan belum terselesaikan, penganggung jawab unit berkoordinasi dengan unit costumer service/humas rumah sakit
  d. Unit costumer service / humas berkoordinasi dengan bagian terkait sesuai pengaduan/ keluhan yang disampaikan pasien tersebut dalam waktu 1x24 jam.
  e. Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, unit costumer service / humas akan menyampaikan jawabanya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan
  f. Bila pasien tidak puas, unit costumer service / humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya ( bila perlu)\
  g. Unit costumer service / humas mendokumentasikan setiap pengaduan/ keluhan Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari SDM maupun Sistem.


Manufacturing ( Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi )

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
9. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi RSUD;
10. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 061/Kpts.789-Huk/2010 Tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kabupaten Ciamis; Keputusan Bupati Ciamis Nomor 061/Kpts.789-Huk/2010 Tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kabupaten Ciamis

Instalasi Gawat Darurat berdiri pada lahan seluas 145 m3. Instalasi Gawat Darurat memiliki fasilitas yang terdiri dari :
1. 1 Ruang Triage
2. 1 Ruang Resusitasi
3. 1 Ruang Observasi
4. 1 Ruang Tindakan
5. 2 ruang pemerikaaan Anak dan 1 pemeriksaan neonatus
6. 1 Ruang nurses Station
7. 1 Kamar mandi pasien
8. 1 Kamar mandi petugas IGD
9. 1 Ruang Spoolhook
10. 1 Ruang tunggu Pasien
11. 1 Kamar Dokter
12. 1 Kamar Perawat/bidan
13. 1 Wastafel
14. 1 Tangga evakuasi
  1. Ruang Triage Ruang triage dengan ukuran 4m X 4m.. Ruang ini digunakan untuk penerimaan pertama pasien masuk ke IGD. Fasilitas yang tersedia pada ruang Triage adalah :
      - Blangkar.
      - Scherem.
      - Kursi Roda.
      - Tangga Pasien
  2. Ruang Resusitasi Ruang resusitasi dengan ukuran 5m X 5m. Dengan tembok terbuat dari bata dengan ketebalan 20cm dilapisi dengan semen setebal ±2mm. Fasilitas yang tersedia pada ruang Resusitasi adalah :
      - 4 Tempat tidur
      - Troli Emergensi
      - Oksigen Sentral
      - Tiang Infus
      - Tangga Pasien
      - Tensi meter
      - Termometer
      - Jam dinding
      - Stetoskop
      - 2 Infus pump
      - 2 siringe pump
      - 2 monitor pasien
      - 1 oximetri
      - 1 suction
      - 1 AED(rusak)
      - 2 LARINGOSCOP
      - defibrilator
  3. Ruang tindakan Ruang tindakan dengan ukuran 5m X 5m satu ruangan.Fasilitas yang tersedia pada ruang observasi adalah :
      - Tempat Tidur
      - Meja Pasien
      - Troli
      - Tempat sampah
      - Tangga pasien
      - Tiang infus
      - Oksigen sentral
      - Tensi meter
      - Termometer
      - Jam dinding
      - Stetoskop
      - Lemari Alat
  4. Ruang Observasi Ruang observasi dengan ketersediaan 8 Tempat Tidur Fasilitas yang tersedia pada ruang observasi adalah :
      - Tempat Tidur
      - Meja Pasien
      - Troli
      - Tempat sampah
      - Tangga pasien
      - Tiang infus
      - Oksigen sentral
      - Tensi meter
      - Termometer
      - Jam dinding
      - Stetoskop
  5. Ruang Kebidanan Ruang kebidanan dan neonatal dengan ukuran 5m X 4m. tembok terbuat dari bata dengan ketebalan 20cm dilapisi dengan kemarik setebal 2mm. Digunakan untuk tindakan yang berkaitan dengan kebidanan dan neonatal. Fasilitas yang tersedia pada ruang Kebidanan adalah :
      - Meja Gynekologi
      - Tempat tidur pasien
      - Infant Warmer
      - Inkubator
      - Lemari alat-alat
      - Troli/meja
      - Oksigen sentral dan manual
      - Lampu sorot
      - Tensi meter
      - Termometer
      - Jam dinding
      - Stetoskop
  6. Ruang nurses Station Ruang nurses station terletak ditengah ruang IGD yang merupakan tempat untuk tenaga dokter, bidan dan perawat (petugas IGD) dalam mendokumentasikan hasil pemeriksaan terhadap pasien dan asuhan yang diberikan. Fasilitas yang tersedia pada ruang nurses station adalah :
      - Meja nurses station
      - Lemari arsip
      - Alat tulis dan kantor (ATK)
      - Formulir-formulir dokumentasi
      - Kursi
  7. Kamar mandi pasien Kamar mandi pasien dengan ukuran 2m X 1,5m. tembok terbuat dari bata dengan ketebalan 20cm dilapisi dengan kemarik setebal 2mm. Pintu menghadap kedalam. Fasilitas yang tersedia pada kamar mandi pasien adalah :
      - Kloset jongkok
      - Kran
      - Ember
      - Gayung
  8. Kamar mandi petugas Kamar mandi pasien dengan ukuran 2m X 1,5m. tembok terbuat dari bata dengan ketebalan 20cm dilapisi dengan kemarik setebal 2mm. Pintu menghadap kedalam. Fasilitas yang tersedia pada kamar mandi petugas adalah :
      - Kloset jongkok
      - Kran
      - Ember
      - Gayung
  9. Ruang Spoolhook Ruang spoolhook berukuran 3m X 2m. Dengan dilapisi oleh tembok dan keramik digunakan untuk memproses alat-alat yang sudah digunakan untuk tindakan kepada pasien. Fasilitas yang tersedia pada ruang spoolhook adalah :
      - Kran
      - Tempat dekontminasi
      - Ember
      - Tempat cuci bilas.
      - Kompor gas
      - Kalakat (panci susun)
      - Klorin
      - Air DTT (desinfeksi tingkat tinggi)
  10. Ruang Tunggu Pasien Ruang tunggu pasien digunakan untuk menunggu keluarga pasien saat pasien dilakukan tindakan di IGD.Terletak didekat pintu masuk IGD berhadapan dengan ruangan administrasi. Fasilitas yang tersedia pada ruang tunggu pasien adalah :
      - Tempat duduk
  11. Kamar Dokter Kamar dokter dengan ukuran 3m X 3m. tembok terbuat dari bata dengan ketebalan 20cm dilapisi dengan keramik setebal 2mm. Fasilitas yang tersedia pada kamar dokter adalah :
      - Tempat tidur
      - Lemari
      - Televisi
      - Ac
  12. Kamar Perawat/bidan Kamar perawat/bidan dengan ukuran 3m X 3m. tembok terbuat dari bata dengan ketebalan 20cm dilapisi dengan keramik setebal 2mm. Fasilitas yang tersedia pada kamar perawat/bidan adalah :
      - kasur
      - lemari/loker petugas
      - bantal

1.Kepala Instalasi
  2. Seorang Dokter yang telah mendalami spesialisasi anesthesiologi, ilmu penyakit dalam, bedah, ilmu kesehatan anak, atau bagian lain dan pernah menjalani pelatihan dan pendidikan formal di bidang kedokteran keperawatan intensif.
  3. Seorang Dokter yang bekerja full time atau 50% waktu kerjanya di IGD arahkan untuk memberikan pelayanan intensif dan secara fisik dapat dihubungi dan tidak terikat kewajiban lain yang menyita waktu dan kedudukannya sebagai Kepala Instalasi Ruang IGD.
  4. Memiliki tanggung jawab medis dan administratif untuk bagian yang dibawahinya dan sebaiknya tidak dirangkap dengan tanggung jawab sebagai atasan di bagian lain atau di fasilitas lain di Rumah Sakit.
  5. Memiliki STR/SIK.
2.Dokter Jaga
 Syarat – Syarat Menjadi Dokter Jaga
  6. Pendidikan : S1 kedokteran dan Profesi
  7. Kursus/Pelatihan : mengikuti ACLS ATLS
  8. Pengalaman kerja : Seorang dokter pelaksana 3-5 tahun
  9. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
3.Kepala Ruangan
  1.Sarjana Keperawatan dengan pengalaman sebagai pelaksana minimal 1 tahun
  2.DIII keperawatan dengan pengalaman sebagai pelaksana minimal 2 tahun.
  3.Memiliki sertifikat pelatihan manajemen keperawatan dan pelatihan keperawatan intensif.
  4.Memiliki kemampuan memimpin dan berwibawa.
  5.Sehat jasmani dan rohani.
  6.Bertanggung jawab secara administratif dan fungsional kepada kepala Bidang Keperawatan
  7.Secara teknis medis operasional, bertanggung jawab kepada dokter Penanggung Jawab IGD/dokter yang berwenang
  8.Memiliki STR/SIPP 1
4. Wakil Kepala Ruangan
  • Perawat yang telah mendapatkan pelatihan dan pendidikan di bidang perawatan atau terapi intensif sekurang-kurangnya 6 bulan atau perawat yang telah bekerja pada pelayanan di IGD minimal 1 tahun.
  • Perawat yang bertugas di IGD harus memahami fungsi IGD, tata kerja dan peralatan yang digunakan untuk menjaga mutu pelayanan, mencegah timbulnya penyulit dan mencegah kerusakan pada alat-alat canggih.
  • Memiliki STR/SIPP 1
  • Pendidikan Minimal : Ahli Madya Keperawatan / Kebidanan
  • Kursus/Pelatihan :Manajemen Pelayanan Keperawatan Ruang / Bangsal
  • Pengalaman kerja : Seorang perawat pelaksana 3-5 tahun
  • Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
5. Clinical Instruktur (CI)
 Syarat – syarat Diangkat menjadi Clinical Instruktur ( CI )
  a. Pendidikan Minimal : Ahli Madya Keperawatan/Kebidanan
   b. Kursus/Pelatihan : Mengikuti pelatihan clinical instruktur
  c. Pengalaman kerja : Seorang perawat pelaksana 3-5 tahun
  d. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
6. Perawat Primer/Bidan Ahli
  a. Pendidikan : Berijazah pendidikan formal keperawatan/kebidanan dansemua jenjang pendidikan yang disahkan oleh pemerintah/yang berwenang.
  b. Kursus/Pelatihan : Memiliki sertifikat KursusPerawatan Gawat DaruratPengalaman Kerja :Sebagai Pelaksana Perawatan diPoliklinik 5 tahun
  c. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rohani
7.Administrasi

Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung dan supervisi (setiap Shif).

Jumlah petugas medis (dokter, perawat ) dalam melakukan Triage dan Screening dilakukan 2 orang perawat dan 1 orang dokter . 2 orang petugas administrasi untuk pengklaiman pasen pulang dan pendaftaran pasen masuk IGD

1.Adanya SPM
2. Adanya SPO
3. Sarana dan Prasarana Pendukung
4.Kepastian Persyaratan
5. Kepastian Biaya
6. SDM yang berkopenten di bidangnya

1. Petugas IGD yang telah diberi dan di fasilitasi APD level 1
2. Pembatasan Pengunjung
3. Penggunaan Hepafilter
4. Petugas IGD yang telah diberi pelatihan APAR
5. Sarana dan prasarana yang digunakan dalam rangka pelayanan tidak membahayakan pasien
6. Ruang pelayanan yang bersih dan rapi
7. Alat pemadam kebakaran
8. Ada jalur evakuasi

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara berkala berdasarkan evaluasi internal,hasil IKM, dan kotak kepuasan pasien.