RAWAT INAP

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA RUMAS SAKIT UMUM DAERAH CIAMIS PELAYANAN RAWAT INAP


Service Delivery ( Proses Penyampaian Pelayanan )

1. Prasyarat Administrasi
  1) Pasien BPJS / KIS
Pasien Berasal dari Poliklinik :
      a. Kartu BPJS / KIS
      b. Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) / Surat Rencana Inap (SRI)
      c. Pengantar Perawatan Rawat Inap dari Poliklinik (Form RM02.1)
  Pasien Berasal dari IGD :
      a. Kartu BPJS / KIS
      b. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) Gawat darurat
      c. Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) / Surat Rencana Inap (SRI)
  2) PasienUmum
Pasien Berasal dari Poliklinik :
      a. Surat Perintah Rawat Inap (SPRI)
      b. Pengantar Perawatan Rawat Inap dari Poliklinik (Form RM02.1)
  Pasien Berasal dari IGD :
      a. Surat Perintah Rawat Inap (SPRI) / Surat Rencana Inap (SRI)

Mekanisme dan prosedur Pelayanan di Rawat Jalan adalah :
a. Mekanisme Administrasi
  1) Persyaratan masuk loket Pendaftaran Rawat Inap / Admisi baik Umum atau BPJS.
  2) Untuk Pasien Umum langsung dibuatkan Rekam Medis Rawat Inap .
  3) Untuk Pasien BPJS dilakukan verifikasi dulu oleh petugas dibuatkan Rekam Medis rawat Inap.
  4) Mencetak SEP (Surat Eligibilitas Pasien) Rawat Inap untuk pasien BPJS
  5) Mencetak gelang pasien sesuai jenis kelamin pasien, warna pink / merah muda untuk pasien Perempuan dan warna biru untuk pasien Laki-laki.
  6) Pemberian General Consent
  7) Pemberian Edukasi bagi Pasien atau Keluarga Pasien
  8) Mengubah status perawatan pasien dari Rawat jalan / IGD menjadi Rawat Inap di SIMRS

Waktu penyediaan dokumen di Rawat Inap :
  Pasien Baru / Lama : ≤ 15 menit

a. Pasien BPJS
  Gratis/Tidak dipungut biaya.
b. UMUM
  Pendaftaran Pemeriksaan dokter spesialis sebesar, ditambah biaya perawatan, tindakan dan pengobatan sesuai kebutuhan pasien.

Rekam Medis untuk Rawat Inap, Surat Eligibilitas Peserta dan SEP Rawat Inap (pasien BPJS), Gelang Pasien