Sejarah RSUD Ciamis

Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis didirikan pada tahun 1942 dengan luas 19.305 m2 , beralamat di Jalan Rumah Sakit Nomor 76 Desa Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis dan dipimpin oleh Dr. M. Suwarto sekaligus merangkap sebagai Kepala Dinas Kesehatan Rakyat Kabupaten Ciamis. Kapasitas tempat tidur di rumah sakit saat itu masih terbatas, hanya berjumlah 40 tempat tidur yang merupakan gabungan dari Ruang Rawat Inap kelas I dan Ruang Rawat Inap kelas II. Pada masa itu jumlah tenaga kerja yang dimiliki rumah sakit pun jumlahnya masih sedikit yaitu sebanyak 55 orang.
Perkembangan RSUD Ciamis pada tahun 1958 sampai dengan 1965 masih dalam proses transisi. Perkembangan rumah sakit pada periode ini mengalami hambatan akibat adanya krisis politik, krisis politik yang terjadi pada masa itu membuat situasi pemerintah berada dalam keadaan yang sulit Hal tersebut berdampak pada krisis ekonomi yang menimpa masyarakat, kebutuhan pokok sandang dan pangan susah didapat begitu pula harga-harga mengalami peningkatan, efek dari hal tersebut adalah menurunnya jumlah kunjungan masyarakat. Menurunnya pendapatan yang di terima oleh rumah sakit berpengaruh terhadap kelancaran operasional rumah sakit begitu pula dengan upaya pengembangannya. Pada Periode ini terjadi pergantian kepemimpinan di rumah sakit dari dr. M. Suwarto kepada dr. Supandi sekaligus sebagai Kepala Dinas Kesehatan Rakyat Kabupaten Ciamis. Pada periode tahun 1966 sampai dengan tahun 1989 berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, tertanggal 30 September 1978, Nomor 123/ HK/ 003/ SK/ 1987, Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis berubah status menjadi Rumah Sakit Kelas D. Pada periode ini terjadi pergantian kepemimpinan dari dr. Supandi kepada dr Hj. Hasanah dengan status Direktur selama 4 tahun (tahun 1985 s/d tahun 1989). Selama periode kepemimpinan yang baru telah terjadi kemajuan dan perbaikan dalam pelayanan ditandai dengan adanya peningkatan sarana dan prasarana meliputi unit gawat darurat, ruang rawat inap, laboratorium, dapur umum dan peralatan kesehatan yang bersumber dari Pusat, Propinsi serta crash program.
Pada periode tahun 1990 sampai dengan tahun 1995 perkembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit secara umum mengalami peningkatan. Dengan terjadinya peningkatan pelayanan maka peran rumah sakit sebagai sarana pelayanan rujukan mulai sangat dirasakan baik oleh masyarakat kota maupun oleh masyarakat dari daerah terpencil. Pada periode ini disamping dilakukan peningkatan sarana dan prasarana juga mulai dilengkapi dengan Prosedur Kerja Tetap (Protap) sebagai pegangan bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas. Dengan keluarnya surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97/ Menkes/ SK// II/ 1994 tertanggal 9 Januari 1994 terjadi peningkatan kelas RSUD Ciamis dari Kelas D menjadi Kelas C. Seiring dengan perubahan status menjadi Kelas C ditetapkan pula peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.