Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis didirikan pada tahun 1942 dengan
luas 19.305 m2
, beralamat di Jalan Rumah Sakit Nomor 76 Desa Ciamis,
Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis dan dipimpin oleh Dr. M. Suwarto
sekaligus merangkap sebagai Kepala Dinas Kesehatan Rakyat Kabupaten Ciamis.
Kapasitas tempat tidur di rumah sakit saat itu masih terbatas, hanya
berjumlah 40 tempat tidur yang merupakan gabungan dari Ruang Rawat Inap
kelas I dan Ruang Rawat Inap kelas II. Pada masa itu jumlah tenaga kerja yang
dimiliki rumah sakit pun jumlahnya masih sedikit yaitu sebanyak 55 orang.
Perkembangan RSUD Ciamis pada tahun 1958 sampai dengan 1965 masih
dalam proses transisi. Perkembangan rumah sakit pada periode ini mengalami
hambatan akibat adanya krisis politik, krisis politik yang terjadi pada masa itu
membuat situasi pemerintah berada dalam keadaan yang sulit
Hal tersebut berdampak pada krisis ekonomi yang menimpa masyarakat,
kebutuhan pokok sandang dan pangan susah didapat begitu pula harga-harga
mengalami peningkatan, efek dari hal tersebut adalah menurunnya jumlah
kunjungan masyarakat.
Menurunnya pendapatan yang di terima oleh rumah sakit berpengaruh
terhadap kelancaran operasional rumah sakit begitu pula dengan upaya
pengembangannya.
Pada Periode ini terjadi pergantian kepemimpinan di rumah sakit dari dr.
M. Suwarto kepada dr. Supandi sekaligus sebagai Kepala Dinas Kesehatan Rakyat
Kabupaten Ciamis.
Pada periode tahun 1966 sampai dengan tahun 1989 berdasarkan surat
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis, tertanggal 30 September
1978, Nomor 123/ HK/ 003/ SK/ 1987, Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Ciamis berubah status menjadi Rumah Sakit Kelas D.
Pada periode ini terjadi pergantian kepemimpinan dari dr. Supandi
kepada dr Hj. Hasanah dengan status Direktur selama 4 tahun (tahun 1985 s/d
tahun 1989).
Selama periode kepemimpinan yang baru telah terjadi kemajuan dan
perbaikan dalam pelayanan ditandai dengan adanya peningkatan sarana dan
prasarana meliputi unit gawat darurat, ruang rawat inap, laboratorium, dapur
umum dan peralatan kesehatan yang bersumber dari Pusat, Propinsi serta crash
program.
Pada periode tahun 1990 sampai dengan tahun 1995 perkembangan
pelayanan kesehatan di rumah sakit secara umum mengalami peningkatan.
Dengan terjadinya peningkatan pelayanan maka peran rumah sakit sebagai
sarana pelayanan rujukan mulai sangat dirasakan baik oleh masyarakat kota
maupun oleh masyarakat dari daerah terpencil.
Pada periode ini disamping dilakukan peningkatan sarana dan prasarana
juga mulai dilengkapi dengan Prosedur Kerja Tetap (Protap) sebagai pegangan
bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas.
Dengan keluarnya surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 97/ Menkes/ SK// II/ 1994 tertanggal 9 Januari 1994 terjadi peningkatan
kelas RSUD Ciamis dari Kelas D menjadi Kelas C.
Seiring dengan perubahan status menjadi Kelas C ditetapkan pula
peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis dengan memperhatikan
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.