Pelayanan Instalasi Labolatorium

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA RUMAS SAKIT UMUM DAERAH CIAMIS INSTALASI LABOLATORIUM


Pelayanan Labolatorium

Rawat Jalan
  1. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium yang ditandatangani oleh DPJP.
  2. Bukti Registrasi Pendaftaran Poliklinik y
  3. Kelengkapan berkas pendaftaran BPJS, untuk pasien peserta BPJS.
  4. Telah teregister pada SIM RS
Rawat Inap & IGD
  1. Telah terregister pada SIM RS
  2. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium yang ditandatangani oleh DPJP.

a. Pasien
  1 Pasien datang dan diterima oleh petugas Administrasi / Pendaftaran.
  2 Pasien menyerahkan :
     i. Formulir Permintaan Laboratorium yang sudah diisi dan ditandatngani oleh DPJP.
     ii. Pasien menunjukan Kartu Pasien dan bukti pendaftaran Poliklinik.
     iii. Bagi Peserta BPJS, menyerahkan berkas pendaftaran BPJS yang sudah lengkap.
  3 Bagi Pasien Umum;
     i. Menerima Rincian Biaya Pemeriksaan Lab.
     ii. Melakukan Pembayaran pada Loket Pembayaran Resmi RSUD Ciamis
     iii. Menyerahkan bukti pembayaran biaya pemeriksaan laboratorium.
b. Petugas Administrasi / Pendaftaran
  1 Menerima FPPL dan meneliti persyaratan/berkas pasien (BPJS).
  2 Melaksanakan proses input data registrasi pasien laboratorium rawat jalan pada komputer SIM RS.
  3 Mencetak Rincian Biaya Pemeriksaan dan mempersilahkan pasien (umum) untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran RS.
  4 Menyerahkan FPPL yang telah diregistrasi ke Bagian Sampling.
  5 Mempersilahkan pasien ke bagian sampling untuk proses pengambilan spesimen.
  6 Melaksanakan input data hasil pemeriksaan laboratorium.
  7 Melakukan Pencetakan hasil pemeriksaan laboratorium.
  8 Menyerahkan cetakan hasil pemeriksaan ke supervisior atau verifikator untuk diverifikasi dan validasi.
  9 Menyerahkan hasil pemeriksaan beserta berkas persyaratan poliklinik kepada pasien.
  10 Mempersilahkan pasien untuk kembali ke poliklnik.
c. Petugas Sampling
  1 Menerima FPPL yang telah diregistrasi dari petugas pendaftaran laboratorium.
  2 Mempersilahkan pasien untuk pelaksanaan tindakan pengambilan spesimen.
  3 Meneliti FPPL dan mencocokan identitas pasien.
  4 Memberitahukan, menjelaskan dan menyiapkan pasien untuk pelaksaan tindakan pengambilan spesimen.
  5 Melaksanakan pengambilan spesimen sesuai SPO pengambilan spesimen.
  6 Menyerahkan spesimen ke bagian penerimaan spesimen.
d. Petugas Bagian Penerimaan Spesimen
  1 Menerima FPPL dan spesimen dari bagian pengambilan spesimen.
  2 Melaksanakan pencatatan penerimaan spesimen (input data) pada SIM RS.
  3. Melaksanakan labelisasi spesimen.
  
  4. Memisahkan, mengolah dan mendistribusikan spesimen ke bagian pemeriksaan sesuai dengan permintaan.
e. Petugas Pelaksana Pemeriksaan
  1 Menerima FPPL dan spesimen dari bagian penerimaan spesimen.
  2 Melakukan pencatatan permintaan pemeriksaan sesuai FPPL.
  3 Melakukan pengolahan spesimen dengan mempersiapkan spesimen yang akan diperiksa.
  4 Melaksanakan pemeriksaan sesuai permintaan dan SPO pemeriksaan laboratorium.
  5 Melaksanakan prosedur pemeriksaan Cito dan Nilai Kritis.
  6 Melaksanakan prosedur pemeriksaan rujukan.
  7 Mencatat hasil pemeriksaan hasil laboratorium dalam buku register sesui dengan identifikasi pasen pada FPPL.
  8 Melaksanakan konsultasi hasil pemeriksaan dengan Dokter penanggung jawab teknis.
  9 Menyerahkan hasil pemeriksaan ke bagian administrasi untuk dilakukan input data dan pencetakan laporan hasil pemeriksaan.
f. Supervisior / Verifikator
  1 Menerima Cetakan Laporan Hasil Pemeriksaan dari petugas administrasi (input data).
  2 Meneliti Cetakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan mencocokan kesesuaian identitas dan permintaan pemeriksaan.
  3 Melaksanakan konsultasi dan meminta validasi kepada dokter penanggungjawab teknis.
  4 Menandatangani laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kembali ke bagian administrasi untuk dikeluarkan atau berikan kepada pasien.
g. Dokter Penanggung Jawab Teknis / Dokter Lab.
  1 Melaksanakan validasi dan memandatangani hasil pemeriksaan.
  2 Menerima konsultasi dari pelaksana pemeriksa laboratorium.
  3 Menerima konsultasi dari DPJP atau dokter peminta pemeriksaan.
  4 Memberikan catatan, saran dan ekpertise hasil pemeriksaaan laboratorium.

PELAYANAN LABORATORIUM RAWAT IANP & IGD

a. Petugas di Ruang Rawat Inap & IGD
  1. Menerima FPPL dari DPJP atau dokter pemeriksa.
  2. Melaksanakan pengambilan spesimen sesuai FPPL.
  3. Mengirimkan FPPL beserta spesimen ke instalasi laboratorium.
  4. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi tentang pemeriksaan dengan petugas laboratorium.
b. Petugas Bagian Penerimaan Spesimen
  1. Menerima FPPL dan spesimen dari petugas ruangan rawat inap dan IGD.
  2. Melaksanakan pencatatan penerimaan spesimen (input data).
  3. Melaksanakan labelisasi spesimen.
  4. Memisahkan, mengolah dan mendistribusikan spesimen ke bagian pemeriksaan sesuai dengan permintaan.
c. Petugas Pelaksana Pemeriksaan
  1. Menerima FPPL dan spesimen dari bagian penerimaan spesimen.
  2. Melakukan pencatatan pemeriksaan sesuai FPPL.
  3. Melakukan pengolahan spesimen.
  4. Melaksanakan pemeriksaan sesuai permintaan dan SPO pemeriksaan laboratorium.
  5. Melaksanakan konsultasi hasil pemeriksaan dengan Dokter Laboratorium.
  6. Melaksanakan prosedur pemeriksaan cito dan nilai kritis
  7. Mencatat hasil pemeriksaan hasil laboratorium dalam buku register sesui dengan identifikasi pasen pada FPPL.
  8. Melaksanakan prosedur pemeriksaan rujukan.
  9. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke bagian administrasi untuk dilakukan input data dan pencetakan laporan hasil pemeriksaan.
d. Supervisior / Verifikator
  1. Menerima Cetakan Laporan Hasil Pemeriksaan dari petugas administrasi (input data).
  2. Meneliti Cetakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan mencocokan kesesuaian identitas dan permintaan pemeriksaan.
  3. Melaksanakan konsultasi dan meminta validasi kepada dokter penanggungjawab teknis.
  4. Menandatangani laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kembali ke bagian administrasi untuk dikeluarkan atau berikan kepada pasien.
e. Dokter Penanggung Jawab Teknis / Dokter Lab.
  1. Melaksanakan validasi hasil pemeriksaan.
  2. Menerima konsultasi dari pelaksana pemeriksa laboratorium.
  3. Menerima konsultasi dari DPJP atau dokter peminta pemeriksaan.
  4. Memberikan catatan, saran dan ekpertise hasil pemeriksaaan laboratorium.
  f. Petugas Administrasi
  g. Melaksanakan input data hasil pemeriksaan
  h. Melaksanakan pencetakan laporan hasil pemeriksaan.
  i. Mendistribusikan hasil pemeriksaan sesuai jadwal ke ruangan.

Rawat Jalan
Waktu Tunggu Pelayanan Rawat Jalan : < 140 menit
Waktu Tunggu pemeriksaan Rawat Jalan:
Hematologi Rutin : 60 menit
Laju Endap Darah : 120 menit
Pemeriksaan Kimia : 120 menit
Test Glukosa rapid : 30 menit
Pemeriksaan Urine Rutin : 60 menit
Pemeriksaan Kehamilan : 30 menit
PemeriksaanNarkoba : 30 menit
Pemeriksaan HIV : 120 menit
Pemeriksaan Immunoserologi : 90 menit

Rawat Inap & IGD
Semua Pemeriksaan,300 menit
kecuali khusus & rujukan

Pemeriksaan Cito (Ranap, Rajal, IGD)
Semua Pemeriksaan, 90 menit
kecuali khusus & rujukan

Pemeriksaan khusus : 2-3 hari
Pemeriksaan rujukan :
Sesuai waktu tunggu pemeriksaan lab. rujukan

Waktu tunggu pemeriksaan :
  1. Dihitung mulai sampling sampai validasi hasil
  2. Administrasi lengkap
  3. Tidak ada gangguan alat & sistem informasi

1. Tarip Pemeriksaan Laboratorium Pasien Umum :
  Terlampir(sesuai Perda No. 61 Tahun 2015)
2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya pemeriksaan.

Dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium